Kartu Jakarta Sehat Cacat Hukum

Kartu Jakarta Sehat Cacat Hukum
Kartu Jakarta Sehat Cacat Hukum
PELAKSANAAN program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang membebaskan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta dinilai tidak sejalan dengan aturan yang berlaku. Sebab dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, hanya mengatur pemberian bantuan biaya kesehatan kepada masyarakat tidak mampu.

Sedangkan Pemprov DKI menggunakan Pergub Nomor 187 tahun 2012 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan. Pergub tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jokowi pada tanggal 9 November 2012. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa masyarakat yang dapat menerima pembebasan biaya pelayanan kesehatan adalah penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Di dalam perda, khususnya di pasal 29 ayat 2 menyebutkan, bagi penduduk miskin dan penduduk rentan, biaya penyelenggaraan Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan kata lain, pembebasan biaya kesehatan yang ditanggung Pemprov DKI hanya tidak berlaku bagi masyarakat yang tergolong mampu.

Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Santoso menuturkan, pelaksanaan alokasi anggaran untuk program KJS yang dicanangkan Gubernur Jokowi rentan menyalahi aturan. “Pergub tidak boleh bertentangan dengan perda. Sesuai dengan tata urutan perundang-undangan di Indonesia, peraturan yang berada di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya,” ujar dia, Rabu (12/12).

PELAKSANAAN program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang membebaskan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News