Kartu Jakarta Sehat Cacat Hukum

Kartu Jakarta Sehat Cacat Hukum
Kartu Jakarta Sehat Cacat Hukum
Secara tegas, sambung Santoso, perda terkait menyebutkan bahwa pembebasan biaya kesehatan hanya diperuntukan warga Jakarta berkategori miskin dan rentan. “Setahu saya demikian. Ini salah satu yang membuat pembahasan anggaran 2013 menjadi sulit disepakati antara eksekutif dengan legislatif. Payung hukum yang digunakan tidak boleh bertentangan dengan payung hukum yan lebih tinggi,” tandasnya.

Kendati Santoso mengakui, program KJS yang memberikan pembebasan biaya bagi 4,7 juta warga DKI Jakarta itu relatif bagus. Namun jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam pergub dimaksud, pembebasan biaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada fasilitas pelayanan kesehatan, berdasarkan pasal 4 pergub tersebut meliputi, seluruh biaya administrasi, pelayanan medis, penunjang medis dan asuhan keperawatan. Yakni di puskemas kelurahan, puskemas kecamatan, rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI, pelayanan ambulans, dan pelayanan PMI.

Pelayanan kesehatan dimaksud meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap kelas III. Termasuk pelayanan pada ruang Intensive Care Unit (ICU), Intensive Coronary Care Unit (ICCU), Neonate Intensive Care Unit (NICU), High Care Unit (HCU), dan Isolasi. “Kalau memang mau membebaskan biaya pelayanan kesehatan kepada seluruh warga miskin dan kaya, seharusnya dilakukan revisi perda. Lalu membuat pergub sebagai instrumen pelaksanaannya. Sehingga tidak menyalahi aturan,” sesal Santoso.

PELAKSANAAN program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang membebaskan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News