Kartu Sulteng Sejahtera Dipuji Pakar Hukum

“Kami ingin memvisualisasikan program yang kami tawarkan. Alat peraga yang paling tepat adalah dalam bentuk kartu, karena setelah Rusydi-Ma’mun dilantik kelak, program pasti dilaksanakan dan akan difasilitasi dengan kartu. Masa, kami sebut kartu tapi divisualisasikan dalam bentuk pamflet? Kami tidak ingin seperti kartu keluarga, namanya kartu tapi bentuknya surat," tutur Mahamuddin.
Menurut Mahamuddin, alat peraga untuk memvisualisasikan program kerja yang ditawarkan ke masyarakat bisa sama atau berbeda dengan bahan kampanye.
Sehingga contoh kartu sulteng sejahtera tidak bisa serta merta dibenturkan dengan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 pasal 23 dan pasal 26, mau pun Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pasal 70.
Terkait alat peraga, menurutnya bisa berbentuk apa saja asalkan relevan dan tidak melanggar aturan.
“Bila ada calon gubernur menawarkan program perumahan bersubsidi, tim pemenangan bisa memeragakannya dengan maket rumah atau aplikasi android untuk simulasi menghitung cicilan. Kenapa tidak?,” tandas Mahamuddin.(chi/jpnn)
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Rusdi–Ma’mun gencar mengkampanyekan program andalannya, yakni Kartu Sulteng Sejahtera.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong