Karyanto Tewas Mengenaskan dengan 11 Luka Tusukan
Senin, 21 Juni 2021 – 21:36 WIB
Sampai di lokasi tersangka melihat korban dan langsung menyerang korban menggunakan pisau yang disiapkan.
Baca Juga: Mara Salem Harahap Tewas Ditembak OTK, Saudara Kandung Bilang Begini
Atas kejadian tersebut tersangka AD akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap Karyanto, 40, warga Jalan Meranti 2 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan