Karyawan Artha Graha Akui Pesan Cek
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Senin, 05 April 2010 – 11:13 WIB
JAKARTA- Persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod makin rumit saja. Dalam peridangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/4), saksi Greogorius Suryo Wiyarso dari Bank Artha Graha (Bank Artha Graha) mengakui bahwa dirinya yang memesan 480 lembar travellers cheque(TC) Bank Internasioal Indonesia dengan total senilai Rp24 miliar.
"Saya hanya berurusan pengadaan TC tersebut dengan jumlah sekitar Rp25 miliar," kata Gregorius.
Baca Juga:
Hanya saja, Gregorius enggan menyebutkan siapa yang memerintahkan untuk membeli TC BII tersebut. Sebagai karyawan, kata dia, dirinya hanya menjalankan tugas agar pesanan tersebut tersedia.
Gregorius menambahkan, pemesanan 480 lembar cek dengan masing-masing bernilai Rp50 juta itu dilakukan pada tanggal 8 JUni 2004. Pada saat itu, beber dia, di pagi hari dirinya mendapatkan perintah untuk mengadakan TC. "Kemudian saya mengurusi pengadaan TC itu kepada pihak BII," kata Gregorius.
JAKARTA- Persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod makin rumit saja. Dalam
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah