Karyawan Artha Graha Akui Pesan Cek

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Karyawan Artha Graha Akui Pesan Cek
Karyawan Artha Graha Akui Pesan Cek
JAKARTA- Persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod makin rumit saja. Dalam peridangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/4), saksi Greogorius Suryo Wiyarso dari Bank Artha Graha (Bank Artha Graha) mengakui bahwa dirinya yang memesan 480 lembar travellers cheque(TC) Bank Internasioal Indonesia dengan total senilai Rp24 miliar.

"Saya hanya berurusan pengadaan TC tersebut dengan jumlah sekitar Rp25 miliar," kata Gregorius.

Hanya saja, Gregorius enggan menyebutkan siapa yang memerintahkan untuk membeli TC BII tersebut. Sebagai karyawan, kata dia, dirinya hanya menjalankan tugas agar pesanan tersebut tersedia.

Gregorius menambahkan, pemesanan 480 lembar cek dengan masing-masing bernilai Rp50 juta itu dilakukan pada tanggal 8 JUni 2004. Pada saat itu, beber dia, di pagi hari dirinya mendapatkan perintah untuk mengadakan  TC. "Kemudian saya mengurusi pengadaan TC itu kepada pihak BII," kata Gregorius.

JAKARTA- Persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod makin rumit saja. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News