Desak KPK Periksa Lagi LHKPN Pejabat Pajak

Desak KPK Periksa Lagi LHKPN Pejabat Pajak
Desak KPK Periksa Lagi LHKPN Pejabat Pajak
JAKARTA - Kasus mafia pajak yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, diindikasikan sebagai kasus yang terorganisir dan melibatkan banyak pihak dalam. Karena itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan pemeriksaan kembali terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat Ditjen Pajak. Hal itu diungkapkan peneliti hukum ICW, Febri Diansyah di kantor ICW, kawasan Kalibata, kemarin (4/4).

"Seharusnya KPK cek lagi LHKPN para petinggi pajak. Cek yang dilakukan dua lapis. Yang pertama, dicek kebenaran laporan tersebut, berikutnya, apakah penghasilan tersebut halal atau haram," papar Febri.

Febri melanjutkan, selama ini pelaporan LHKPN yang hanya dilakukan pejabat eselon I ke atas. Hal itu bisa menjadi modus mafi pajak. Sementara itu, para pegawai yang berada di tingkat menengah, seperti Gayus yang tidak memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, bisa menjadi operator. "Operatornya adalah mereka yang tidak masuk LHKPN. Karena itu, semua pegawai unit-unit kerja pemerintah, terutama yang terkait penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran uang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Jika tidak, itu bisa menjadi modus mafia pajak," paparnya.

Sementara itu, sistem LHKPN di KPK hanya terbatas pada sistem pengarsipan dan pengumuman. Padahal, lanjut dia, dalam Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 31 tahun 1999, disebutkan bahwa pembuktian harta kekayaan menjadi faktor tambahan dalam pengusutan kasus korupsi. "Untuk itu, KPK harus berperan lebih aktif, karena  LHKPN setidaknya bisa menjadi titik awal dalam menangani kasus  korupsi," imbuh Febri.

JAKARTA - Kasus mafia pajak yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, diindikasikan sebagai kasus yang terorganisir dan melibatkan banyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News