Karyawan di Salah Satu BUMN jadi Pengedar Ganja

Karyawan di Salah Satu BUMN jadi Pengedar Ganja
Polisi menunjukkan barang bukti ganja dari tangan karyawan PT Krakatau Steel. Foto: Radar Banten

jpnn.com, CILEGON - Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap AR (27), karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karyawan PT Krakatau Steel itu ditangkap lantaran menyimpan narkotika jenis ganja seberat 601,64 gram.

Warga Lingkungan Kuban Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon itu diketahui membeli barang haram tersebut secara online melalui akun Instagram.

“Benar, tersangka merupakan karyawan PT Krakatau Steel. Tersangka mendapatkan ganja kering ini dari akun Instagram @BAKBIKBUK yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman,” kata Kabag Ops Polres Cilegon, Kompol Bambang Sumpeno, Kamis (11/6).

Dijelaskan Bambang, selain pemakai, AR pun diduga kuat menjadi pengedar. Menurut hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah hampir setahun menggeluti bisnis haram tersebut.

“Tersangka kami amankan di rumahnya pada Kamis 4 Juni 2020. Saat penggeledahan kami dapati barang bukti berupa satu paket ganja dibungkus lakban warna coklat, kemudian lima linting ganja di sebuah bungkus rokok,” jelas Bambang.

Akibat perbuatannya, AR disangkakan atas pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 111 Ayat (1) Undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Ini akan diproses sampai sidang ke pengadilan. Untuk yang lainnya, berikut pemlik akun @BAKBIKBUK yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan terus kami kembangkan,” ungkap Bambang.

Dari tangan karyawan di salah satu BUMN itu, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 601,64 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News