Karyawan Swasta Setubuhi Gadis 16 Tahun Lebih dari 5 Kali
Rabu, 20 Januari 2016 – 07:48 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Korban juga mengaku sudah digagahi terdakwa lebih dari lima kali di tempat yang berbeda. Hal tersebut diakui terdakwa bahwa apa yang dikatakan Nabita, semuanya benar.
“Saya mengaku bersalah. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” ujar terdakwa.
Usai pengakuan terdakwa, Esther Siregar selaku pimpinan sidang didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu lalu menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa itu diancam maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam 81 Ayat (1) Junto, Pasal 82 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Seorang gadis berusia 16 tahun bernama Nabita (Samaran), mengaku jika dirinya disetubuhi Iki (21) warga Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu