Karyono Wibowo: Anies Jangan Merasa Dijegal Aturan Pilkada

Karyono Wibowo: Anies Jangan Merasa Dijegal Aturan Pilkada
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para pendukungnya tidak perlu merasa sebagai pihak yang dijegal dengan aturan terkait penetapan pilkada 2022 akan digelar bersamaan dengan pilkada lain pada 2024 mendatang. 

Pasalnya, aturan tersebut sudah terbit sejak 2016 lalu. Yakni, UU Nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

"Jika dilihat dari tahun pengesahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang menyebutkan pilkada serentak dilaksanakan pada 2024, itu disahkan 2016. Maka membuat asumsi bahwa pelaksanaan pilkada 2024 untuk menjegal Anies tidak logis, karena 2016, Anies belum menjadi Gubernur DKI," ujar Karyono dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Karyono mengakui, tarik-menarik soal waktu pelaksanaan pilkada berjalan cukup alot hingga menimbulkan polemik di ranah publik.

Ada yang berasumsi pelaksanaan pilkada akan menentukan nasib sejumlah kepala daerah terutama Anies Baswedan yang diprediksi kembali maju sebagai incumbent dalam Pilkada DKI Jakarta.

Ada juga pihak yang mengaitkan lebih jauh ke dalam perhelatan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilkada 2024 dicurigai sebagai skenario untuk menyingkirkan Anies dari arena pertarungan Pilpres 2024.

Menurut Karyono, premis yang mengemuka menarik untuk dianalisis dan diuji sejauh mana relevansi, korelasi, dan signifikansinya.

"Meminjam istilah Michel Foucault, asumsi ini setidaknya bisa menjadi diskursus, yaitu sebagai sebuah sistem berpikir yang dikonstruksi ide-ide, pemikiran yang kemudian membentuk kultur," tutur mantan Peneliti LSI Denny JA itu.

Anies dan pendukungnya diminta tak perlu merasa sebagai pihak yang dijegal dengan aturan pilkada 2022 digeser ke 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News