Kas Dikorupsi, Pejabat KPK Tombok Dengan Uang Pribadi
Selasa, 31 Januari 2012 – 21:41 WIB
Meski demikian Eko mengaku keberatan saat mengeluarkan uang untuk patungan demi menutup kas KPK itu. Terlebih lagi, kata Endro, sampai saat ini uangnya tak kembali.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, Endro didakwa korupsi karena selama kurun waktu Februari-Desember 2009 mencairkan dana Rp 1,5 miliar untuk biaya perjalanan pegawai di Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana yang dicairkan itu, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta). Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari.
Sementara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 388 juta. Seharusnya, Endro mempertanggungjawabkan uang yang dicairkannya itu pada akhir 2009. Namun ternyata uang itu tak pernah dikembalikan maupun disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban.
Atas perbuatan itu, Endro dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana. Sebagai Pegawai Negeri, Endro telah menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan uang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah mengumpulkan uang pribadi demi menutupi kurangnya kas KPK lantaran ditilep
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini