Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Senin, 11 Juni 2018 – 16:45 WIB
Alfian sendiri ditahan di Rutan Mako Brimob karena perkara lain yang ditudhkan padanya, yakni perkara dugaan ujaran kebencian yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, Alfian dinyatakan lepas atau onslag. (mg1/jpnn)
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengeksekusi Alfian Tanjung untuk menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi