Kasasi Ditolak, Kadis Tamben Buol Meringkuk Dipenjara

Kasasi Ditolak, Kadis Tamben Buol Meringkuk Dipenjara
Kasasi Ditolak, Kadis Tamben Buol Meringkuk Dipenjara
Kasus yang sempat menghebohkan daerah itu, terkuak jaksa di Kejari Buol pada akhir tahun 2010 yang lalu, dalam sebuah kerja intelijen Kejari. Intelijen menemukan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Buol, sebuah perbuatan korupsi di tubuh Distamben tersebut. Kronologis kasus, saat ditangani jaksa dipersidangan 7 Maret 2011, merilis proyek sedianya akan ditender pada TA 2009, dan beberapa rekanan (pengusaha) telah mengetahui proyek yang akan dikerjakan di Distamben Buol, yakni CV Sinar Kasih, CV Asia Baru Mandiri, dan CV Cahaya Samudera.

Sedangkan pengadaan alat-alat geologi yang diproyekkan berupa palu geologi (palu batuan sendimen dan palu batuan beku), kompas geologi/bruton system azimuth, kaca pembesar (loupe) lipat, GPS (Global Position System)/garmin 60 c sx, pen magnet/crusser, laptop Toshiba M 400 core 2 duo GD 250 GB 13 inch, printer HP Deskjet F-210 Series, camera digital/Olypus FE-300 10 MF, kalkulator/casio 14 digital, sepatu lapangan AP boot, jacket standar, topi lapangan standar, kaos, dan peralatan tulis atau ATK berupa kertas HVS 70 gram, kertas kwarto 70 gram dan paket pengiriman.

Ternyata, PPTK memenangkan CV Asia Baru Mandiri secara sepihak dengan penawaran Rp115 juta lebih, yang anehnya semua dokumen diurus PPTK Supandi Lasman sendiri. Dipersidangan, Direktris CV Asia Baru Mandiri, Asia Taher, mengungkapkan dirinya diminta Supandi untuk menandatangani semua dokumen pengajuan pencairan proyek pada Agustus 2009 sebanyak satu kali dengan nilai Rp115 juta lebih.

Asia mengatakan, tidak ada dana pencairan masuk ke rekening perusahaan miliknya, dan tidak mengetahui bila dana tersebut masuk ke rekening Distamben. Kemudian, setelah dana cair 100 persen, masih di bulan Agustus 2009, Supandi menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta kepada Asia Taher, dan diberi lagi uang Rp2 juta, sehingga total yang diterimanya Rp3,7 juta. Asia juga mengatakan tidak ada pengalihan pekerjaan dari CV Asia Baru Mandiri ke Supandi Lasman.

BUOL - Kadis Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Kabupaten Buol, Ahmad Batalipu SE, saat ini harus meringkuk di jeruji besi, setelah Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News