Kasasi Ditolak, Kadis Tamben Buol Meringkuk Dipenjara

Kasasi Ditolak, Kadis Tamben Buol Meringkuk Dipenjara
Kasasi Ditolak, Kadis Tamben Buol Meringkuk Dipenjara
Di pengadilan terkuak pula, adanya upaya memperkaya diri sendiri secara bersama-sama dan merugikan negara, karena tidak bisa diadakan (fiktif) oleh Supandi Lasman selaku PPTK dan Distamben yang harus bertanggungjawab dalam proyek tersebut sebesar Rp66 juta lebih. Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai divonis di PN Buol Mei 2011, terpidana Ahmad Batalipu setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Idris Lampedu SH, langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng di Palu. Hasilnya, PT justru menguatkan putusan PN Buol dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan. Tak puas dengan putusan PT Sulteng, karena merasa layak untuk bebas dari segala tuntutan hukum, terpidana kembali mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi ke MA di Jakarta. Hasilnya, lagi-lagi MA menguatkan putusan PN Buol.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buol, Faisal SH, yang ditemui Radar Sulteng, Selasa (14/2), menuturkan, Ahmad Batalipu, yang saat ini dihukum di Rutan Leok Kabupaten Buol, tinggal menjalani sisa masa tahanannya kemungkinan selama 8 bulan atau 9 bulan kedepan, dan bisa saja kurang daripada itu, karena adanya remisi yang mungkin saja bakal diterimanya. “Mungkin tinggal delapan atau sembilan bulan masa penahanannya. Apalagi pak Ahmad Batalipu telah menjalani tahanan kota selama satu tahun, yang diberikan sebelum ini, sambil menunggu putusan MA,” terang Faisal.(mch)


BUOL - Kadis Pertambangan dan Energi (Kadis Tamben) Kabupaten Buol, Ahmad Batalipu SE, saat ini harus meringkuk di jeruji besi, setelah Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News