Kasasi Lily Wahid Ditolak MA

Kasasi Lily Wahid Ditolak MA
Kasasi Lily Wahid Ditolak MA
Padahal, pengajuan hak angket tersebut sudah sesuai dengan fungsi anggota DPR RI, yang diatur dalam Pasal 20 A UUD 1945, Pasal 77 ayat 1, 3, UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Karenanya, Lily dan Gus Choi menilai tidak bisa diganti antar waktu, karena pernyataan dalam rapat DPR, maupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR. Selain itu, DPP PKB,juga tak mengikuti prosudur yang benar dalam memberhentikan anggotanya, seperti AD/ART DPP PKB.

Namun, pihak DPP PKB Muhaimin Iskandar, menyatakan pemecatan itu sudah sesuai prosedur dan dilakukan karena ada pelanggaran AD RT yang dilakukan penggugat. Pemecatan juga bukan karena hak angket pajak.

Sementara Majelis hakim PN Jakpus menganggap gugatan yang diajukan dua mantan anggota DPR dari Fraksi PKB ini masih prematur. Pasalnya, harus diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah internal partai PKB. Atas putusan ini, Lily dan Gus Choi mengajukan kasasi ke MA.(kyd/jpnn)
Berita Selanjutnya:
7 Jam KPK Cecar Koster

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA)  menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Lily


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News