Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal

Putusan Bebas Murni tapi Bisa di Kasasi

Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal
Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal
"Kami mohon agar tidak terjadi lagi hal demikian," ungkapnya.

Slamet Yuwono menegaskan akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA tersebut. Karena, mereka melihat ada pertentangan nyata antara putusan perdata dan pidana. Baginya, ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, orang yang mengeluh terhadap pelayanan dianggap sebagai sebuah kejahatan.

"Kami tidak ingin orang yang mengeluh seperti Prita dimasukkan penjara," tegasnya.

Prita juga meminta Komisi III mendalami permasalahan ini. "Apabila ada pelanggaran kode etik, kami mohon Komisi III menyampaikan ke Mahkamah Agung," ungkap dia.

JAKARTA- Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono menilai aneh keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News