Kasasi MA Kasus Prita Dinilai Janggal
Putusan Bebas Murni tapi Bisa di Kasasi
Selasa, 12 Juli 2011 – 12:06 WIB
"Kami mohon agar tidak terjadi lagi hal demikian," ungkapnya.
Slamet Yuwono menegaskan akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan MA tersebut. Karena, mereka melihat ada pertentangan nyata antara putusan perdata dan pidana. Baginya, ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, orang yang mengeluh terhadap pelayanan dianggap sebagai sebuah kejahatan.
"Kami tidak ingin orang yang mengeluh seperti Prita dimasukkan penjara," tegasnya.
Prita juga meminta Komisi III mendalami permasalahan ini. "Apabila ada pelanggaran kode etik, kami mohon Komisi III menyampaikan ke Mahkamah Agung," ungkap dia.
JAKARTA- Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono menilai aneh keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama
BERITA TERKAIT
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan