Kasatpol PP DKI Baru Diangkat Anies pada 2019, Tetapi Hartanya Rp 24 Miliar, dari Mana?

Kasatpol PP DKI Baru Diangkat Anies pada 2019, Tetapi Hartanya Rp 24 Miliar, dari Mana?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah depan), Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (kiri) beserta jajaran tengah melakukan sidak penerapan PSBB di tempat makan di daerah Jakarta Selatan, Minggu (9/8). Foto: Satpol PP DKI

Untuk gaji pokok, para kepala dinas dan pejabat eselon II di Pemprov DKI memperoleh Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.

"Mengukur dari aturan ini, Arifin baru 2019 diangkat oleh gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok, harta kekayaannya bisa sedemikian besarnya?" ujar Azaz heran.

Terlebih, dari sisi prestasi, Azaz menilai kinerja dan terobosan Arifin tergolong biasa saja. Banyak aduan dari masyarakat tentang trotoar yang dikuasai oleh pedagang kaki lima.

"Hingga saat ini terkesan Satpol PP membiarkan  pedagang kaki lima merajalela, menduduki trotoar seperti terjadi di kawasan Kota Tua dan kawasan sekitar Grand Indonesia," kata dia.

Dia menduga selama ini ada oknum Satpol PP yang melindungi keberadaan pedagang-pedagang liar di trotoar.

 "Informasi yang saya dapat bahwa ada setoran wajib Rp 1 juta sampai Rp 1,6 juta dari setiap warung liar oleh oknum Satpol PP. Begitu pula setiap pedagang kaki lima yang menjual makanan minuman saat Hari Bebas Kendaraan' Bermotor (HBKB),” tuturnya.

Berikut harta kekayaan berupa bidang tanah milik para pejabat setara kepala dinas Pemprov DKI Jakarta:

1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin memiliki harta kekayaan dengan nilai Rp 24,5 miliar

Harta puluhan miliar milik Kasatpol PP DKI Arifin jauh lebih besar dari kepala dinas lainnya dalam posisi jabatan yang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News