Kasek Harus Penuhi Standar Kompetensi

jpnn.com - jpnn.com - Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengevaluasi dan menggenjot diklat bagi para kepala sekolah (kasek) mendapat dukungan beberapa pihak.
Pakar pendidikan, Prof Arismunandar misalnya, menyebut disdik memang patut memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada calon kepala sekolah (cakasek) maupun kasek.
"Kita mau lihat apakah kepala sekolah betul-betul sudah layak," kata mantan rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu, Kamis (16/2).
Prof Arismunandar menambahkan, jangan sampai dugaan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo, benar, di mana masih banyak kasek belum mengikuti diklat. "Itu melanggar," tegasnya.
Aturan wajib mengikuti diklat, beber Arismunandar, sudah dituangkan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah.
Kemudian, ditambah lagi Permendiknas Nomor 2008 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
"Aturannya sudah lama. Saya setuju kalau dievaluasi kembali," imbuh ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel itu.
Dia menjelaskan, sebelum menjadi kasek, terlebih dahulu melalui dua tahap seleksi, yakni administrasi dan akademik. Kalau lulus, baru bisa mengikuti diklat.
Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengevaluasi dan menggenjot diklat bagi para kepala sekolah (kasek) mendapat dukungan beberapa pihak.
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- Uhamka Sosialisasi Program Deep Learning Inovasi Mendikdasmen Mu'ti
- Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung
- Dirjen Nunuk Imbau Pemda Angkat Guru PPPK Menjadi Kepsek, Ini 11 Ketentuannya