Kasihan, Gaji Maryam Tak Dibayar 7 Tahun, Dia juga Tak Diizinkan Pulang
Bahkan, instrumen HAM internasional tentang pekerja migran tersebut telah diratifikasi Indonesia.
Khusus di Indonesia, aturan tentang pekerja migran dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jaminan tersebut juga terdapat dalam perjanjian kerja yang ditandatangani PMI.
"Soal gaji itu biasanya disepakati di perjanjian kerja dan dibayarkan setiap bulan. Nah, kalau ini sampai tujuh tahun, itu harus dipertanyakan," katanya.
Beberapa hal lain yang juga perlu dipertanyakan, terkait mekanisme pengawasan PMI di luar negeri.
Selain itu, situasi pekerjaan yang dilakukan PMI tersebut juga harus dipantau oleh pihak yang berwenang.
Bisa jadi, sambung Anis, pekerjaan yang dilakukan Maryam tidak layak atau tidak sesuai dengan kesepakatan sebelum mengadu nasib ke luar negeri.
"Jangan-jangan situasi kerjanya tidak layak. Untuk yang paling dasar saja tidak dipenuhi," katanya.
Sungguh kasihan nasib Maryam, gajinya tak dibayar selama tujuh tahun, dia juga tak diizinkan pulang ke Indonesia.
- 5 Berita Terpopuler: Pekan Ceria bagi PNS & PPPK, Cek Gaji deh, tetapi Jangan Lakukan Hal Ini
- 200 P1 Terima SK PPPK 2023, Cek Gaji & Masa Kontrak Makin Terharu
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok
- 5 Berita Terpopuler: 2 Menteri Bicara, Tahun Depan Gaji & TPP PPPK Bisa Luar Biasa, Sangat Jelas
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung