Kasihan, Gaji Maryam Tak Dibayar 7 Tahun, Dia juga Tak Diizinkan Pulang

Bahkan, instrumen HAM internasional tentang pekerja migran tersebut telah diratifikasi Indonesia.
Khusus di Indonesia, aturan tentang pekerja migran dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jaminan tersebut juga terdapat dalam perjanjian kerja yang ditandatangani PMI.
"Soal gaji itu biasanya disepakati di perjanjian kerja dan dibayarkan setiap bulan. Nah, kalau ini sampai tujuh tahun, itu harus dipertanyakan," katanya.
Beberapa hal lain yang juga perlu dipertanyakan, terkait mekanisme pengawasan PMI di luar negeri.
Selain itu, situasi pekerjaan yang dilakukan PMI tersebut juga harus dipantau oleh pihak yang berwenang.
Bisa jadi, sambung Anis, pekerjaan yang dilakukan Maryam tidak layak atau tidak sesuai dengan kesepakatan sebelum mengadu nasib ke luar negeri.
"Jangan-jangan situasi kerjanya tidak layak. Untuk yang paling dasar saja tidak dipenuhi," katanya.
Sungguh kasihan nasib Maryam, gajinya tak dibayar selama tujuh tahun, dia juga tak diizinkan pulang ke Indonesia.
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya