Kasihan, Konon Pekerja Proyek Renovasi Gedung Kejagung Belum Gajian

Kasihan, Konon Pekerja Proyek Renovasi Gedung Kejagung Belum Gajian
Suasana sidang di PN Jaksel, Selasa (8/3) saat Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat bersaksi dalam persidangan perkara kebakaran gedung Kejagung. Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Arnold JP Nainggolan nainggolan yang menjadi tim penasihat hukum terdakwa perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung mempertanyakan gaji para pekerja renovasi proyek di markas Korps Adhyaksa itu.

Menurut Arnold, para pekerja yang menggarap renovasi gedung Kejagung belum menerima gaji yang menjadi hak mereka.

"Ada rasa kemanusiaan di sini, ternyata para tukang ini melalui CV Central belum dibayar serupiah pun," ungkap Arnold kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Arnold menambahkan, para pekerja terutama yang menjadi terdakwa perkara itu sudah bekerja merenovasi Gedung Utama Kejagung pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Arnold, kontrak kerja antara Kejagung dengan CV Central berakhir pada 23 Agustus 2020. Namun, kebakaran melanda Kejagung pada 22 Agustus 2020.

Pengerjaan renovasi Gedung Kejagung yang dilakukan CV Central pun belum sepenuhnya tuntas. "Sedang finishing (penyelesaian akhir, red)," katanya.

Ada enam terdakwa dalam perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung. Empat terdakwa, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, yang merupakan pekerja pemasangan lemari dan penyekat ruangan disidangkan bersamaan.

Adapun dua terdakwa lainnya ialah Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir disidangkan secara terpisah. Imam merupakan pekerja pemasangan wallpaper, sedangkan Uti Abdul Munir adalah mandor.(cr3/jpnn)

Kontrak kerja antara Kejagung dengan CV Central dalam proyek renovasi gedung berakhir poada 23 Agustus 2020. Namun, Gedung Utama Kejagung terbakar pada 22 Agustus 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News