KASN Bisa Batalkan Jabatan

KASN Bisa Batalkan Jabatan
KASN Bisa Batalkan Jabatan
JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, menilai posisi Keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam RUU ASN masih menjadi perdebatan yang cukup panjang dalam proses pembahasan di pemerintah. Bahkan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI ikut mempertanyakan fungsi dan kewenangan KASN yang dinilai hanya lembaga monitoring saja.

“Namun jika boleh disimpulkan bahwa semangat KASN ini menjadi roh yang sangat penting untuk perlindungan merit system di dalam kebijakan dan manajemen ASN,” kata Eko dalam keterangan persnya, Selasa (21/5).

Dijelaskannya, ada empat tujuan diadakannya KASN. Yaitu menjamin perberlakuan merit system dalam kebijakan dan manajemen ASN, menjamin kebijakan manajemen ASN sebagai pemersatu bangsa, menjamin terwujudnya imparsialitas ASN dan menjamin terwujudnya pembinaan profesi ASN.

“Untuk mencapai tujuan tersebut KASN memiliki wewenang penyusun prosedur dan kriteria pelaksanaan seleksi dalam promosi pengisian jabatan pimpinan tinggi, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan dan manajemen ASN untuk pemberlakuan sistem merit ASN agar bisa berjalan,”jelasnya.

JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, menilai posisi Keberadaan Komisi Aparatur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News