KASN Nilai SK Bupati Alor Harus Ditinjau Kembali

ASN Minta Pemulihan Haknya

KASN Nilai SK Bupati Alor Harus Ditinjau Kembali
Dua aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Alor, NTT, tengah menunjukkan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (5/3). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai sejumlah keputusan Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan 1.381 aparatur sipil negara (ASN) harus dibatalkan.

Rekomendasi KASN yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (5/3/2019), itu ditandatangani Ketua KASN Sofian Effendi yang ditujukan kepada Bupati Alor Amon Djobo tertanggal 27 Februari 2019.

Dalam suratnya, KASN menyebutkan telah menerima pengaduan pada tanggal 23 Januari 2019 terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan atas sejumlah ASN yang terdiri dari eselon III, IV, guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA: Terkait Mutasi ASN, Bupati Alor Dilaporkan ke Bawaslu RI dan KASN

Zet Laatang dan Muhammad Nasir, dua ASN yang menjadi korban kebijakan Bupati Alor, menegaskan bahwa rekomendasi KASN tersebut membuktikan bahwa 1.381 ASN menjadi korban kesewenang-wenangan dari Bupati Alor Amon Djobo. Jadi, para aparat pemerintahan di Kabupaten Alor tersebut sudah terzalimi dan kehilangan hak-haknya.

“Kami beri apresiasi kepada KASN. Rekomendasi itu membuktikan bahwa kebijakan Bupati Alor salah. Hak-hak kami sebagai ASN yang menjadi korban atas kebijakan dan tindakan sewenang-wenang itu harus dipulihkan. Selain itu, kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan poisisi kami semula agar pembangunan di Alor tidak terhambat dengan persoalan ini,” tegas Zet.

Menurut Zet, pemulihan itu sangat penting karena kesan yang dimunculkan seolah-olah para ASN yang salah dan tidak mematuhi aturan birokrasi. Rekomendasi KASN itu menjadi dasar dari para korban untuk mulai beraktivitas secara profesional.

“Faktanya kami bekerja dengan baik dan profesional. Ada rekayasa yang luar biasa untuk memojokkan kami dan seolah-olah membenarkan kebijakan dan tindakan Bupati Alor," ujar Zet yang pernah bertugas di Kantor Kecamatan Pura, Alor ini.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai sejumlah keputusan Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan 1.381 aparatur sipil negara (ASN) harus dibatalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News