Kastorius Nilai Sesat Bila IPW Menyebut Pencalonan Idham Azis Cacat Administrasi

Kastorius Nilai Sesat Bila IPW Menyebut Pencalonan Idham Azis Cacat Administrasi
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Kastorius Sinaga. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komjen Idham Azis pilihan paling tepat sebagai suksesor Jenderal Tito Karnavian. Idham memiliki jejak rekam yang teruji untuk mengemban visi-misi Presiden Jokowi khususnya yang berkaitan dengan pemeliharaan stabilitas dan keamanan dalam negeri. Pemberantasan terorisme, radikalisme, intoleransi dan penertiban premanisme dan ormas-ormas liar adalah bidang yang digeluti oleh Idham Azis selama 15 tahun terakhir. 

“Idham sangat paham atas peta jejaring kelompok ini dan bersama Tito dan Petrus Reinhard Goscole terlibat langsung di semua operasi pemberantasan terorisme sejak awal tahun 2000-an,” kata Sosiolog Universitas Indonesia, Kastorius Sinaga dalam keterangan persnya, Kamis (24/10). 

Kastorius menilai Idham Azis juga menjadi salah satu tokoh reformasi “promoter” (profesinal, modern dan tepecaya) birokrasi Polri di bawah kepemimpinan Tito. Reformasi ini harus dilanjutkan karena arahnya jelas dan telah membuahkan hasil dalam bentuk peningkatan profesionalisme Polri di berbagai bidang.

Menurutnya, bila kita melihat portofolio bidang polhukam Presiden Jokowi, sangat jelas bahwa arah kebijakan Jokowi lima tahun di bidang keamanan ke depan adalah terbebasnya masyarakat dari aksi terorisme, gerakan radikalisme berbasis identitas serta kepastian hukum guna menciptakan situasi yang kondusif bagi investasi dan kerukunanan kehidupan berbangsa. Idham sangat tepat di dalam mengemban tugas tersebut. 

“Kurang tepat dan bahkan sesat bila IPW menyebut pencalonan Idham cacat administrasi mengingat masa bakti Idham Azis yang kurang lebih tinggal 1,5 tahun,” kata Kastorius.

Menurut Kastorius, argumen IPW ini menyesatkan, mengada-ada dan muncul akibat kegagalan memahami UU tentang Kepolisian.

Dalam UU No 2/2002 khususnya Pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri sama sekali tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri. 

Ayat 6 pasal 11 UU Nomor 2 /2002 menyebutkan bahwa pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang “masih aktif” dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier. 

Menurut Kastorius, kurang tepat dan bahkan sesat bila IPW menyebut pencalonan Idham cacat administrasi mengingat masa bakti Idham Azis yang kurang lebih tinggal 1,5 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News