Kastorius Nilai Sesat Bila IPW Menyebut Pencalonan Idham Azis Cacat Administrasi
Atas pasal ini, Komjen Idham Azis sangat memenuhi syarat sebagai calon Kapolri karena Idham Azis karena masih aktif dan jauh dari usia pensiun.
Bahkan pasal 30 UU 2/2002 memungkinkan Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas Idham Azis Kelak di tahun 2021 di saat yang berangkutan memasuki masa pensiun bila dinilai berprestasi dan dibutuhkan sesuai tantangan yang ada.
“Pasal 30 ayat 2 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI membuka peluang perpanjangan masa aktif anggota Polri 2 tahun dari usia 58 menjadi 60 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, nama Komjen Pol Idham Azis masuk dalam bursa calon kapolri berdasarkan surat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dikirim ke Presiden Joko Widodo pada Senin (21/10) malam.
Menurut Neta, sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon kapolri minimal harus dua tahun lagi sebelum memasuki usia pensiun. Sementara Idham tercatat masa dinasnya hanya tinggal satu tahun lebih. Idham lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 30 Januari 1963.(fri/jpnn)
Menurut Kastorius, kurang tepat dan bahkan sesat bila IPW menyebut pencalonan Idham cacat administrasi mengingat masa bakti Idham Azis yang kurang lebih tinggal 1,5 tahun.
Redaktur & Reporter : Friederich
- DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia
- IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
- IPW Bakal Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Petinggi Bank Jateng
- IPW Minta Kapolda Metro Jaya Terus Awasi Kinerja Para Anak Buah
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye
- Puji Sukses Polri Jaga Nataru, IPW Beber Aksi Penyisiran & Jemput Bola