Kastorius Nilai Sesat Bila IPW Menyebut Pencalonan Idham Azis Cacat Administrasi

Kastorius Nilai Sesat Bila IPW Menyebut Pencalonan Idham Azis Cacat Administrasi
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Kastorius Sinaga. Foto: Dokpri for JPNN.com

Atas pasal ini, Komjen Idham Azis sangat memenuhi syarat sebagai calon Kapolri karena Idham Azis karena masih aktif dan jauh dari usia pensiun.

Bahkan pasal 30 UU 2/2002 memungkinkan Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas Idham Azis Kelak di tahun 2021 di saat yang berangkutan memasuki masa pensiun bila dinilai berprestasi dan dibutuhkan sesuai tantangan yang ada. 

“Pasal 30 ayat 2 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI membuka peluang perpanjangan masa aktif anggota Polri 2 tahun dari usia 58 menjadi 60 tahun,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, nama Komjen Pol Idham Azis masuk dalam bursa calon kapolri berdasarkan surat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dikirim ke Presiden Joko Widodo pada Senin (21/10) malam.

Menurut Neta, sesuai ketentuan Kompolnas, masa dinas calon kapolri minimal harus dua tahun lagi sebelum memasuki usia pensiun. Sementara Idham tercatat masa dinasnya hanya tinggal satu tahun lebih. Idham lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 30 Januari 1963.(fri/jpnn)

Menurut Kastorius, kurang tepat dan bahkan sesat bila IPW menyebut pencalonan Idham cacat administrasi mengingat masa bakti Idham Azis yang kurang lebih tinggal 1,5 tahun.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News