KASUM Desak Komnas HAM Jadikan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat

Hal itu dinilai juga bisa menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya berpotensi melepas pembunuh Munir dari jerat hukuman.
KASUM menilai para pembela HAM akan menghadapi momok yang menakutkan dalam menjalankan kerja-kerja perlindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.
Sebelumnya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan waktu pembunuhan Munir sebagai Hari Perlindungan Hak Pembela Hak Asasi Manusia.
Sejak 2021, hari tersebut diperingati setiap 7 September.
Penetapan hari tersebut dinilai menjadi tonggak perlindungan bagi pejuang dan pembela HAM.
Namun, KASUM menilai jika pembunuhan Munir ini tidak kunjung dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi berat berat, hal itu mencederai lembaga Komnas HAM sendiri.
Sebab, Komnas HAM dinilai tidak konsisten dalam pemberian perlindungan dan keadilan bagi pembela HAM. (mcr9/jpnn)
Komnas HAM dituntut menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan