Kasus 2 Siswa SMAN 1 Semarang Dikeluarkan, Ortu tak Terima

Kasus 2 Siswa SMAN 1 Semarang Dikeluarkan, Ortu tak Terima
Kuasa hukum dua siswa SMAN 1 Semarang yang dikeluarkan, Dio Hermansyah, saat melapor ke Ombudsman Perwakilan Jateng. Foto: AJIE MH/JAWA POS RADAR SEMARANG

jpnn.com, SEMARANG - Kasus dua siswa SMA Negeri 1 Semarang, Jateng, Muhammad Afif Ashor (AF) dan Anindya Puspita Helga Nur Fadhila (AN) yang dikeluarkan dari sekolahnya, berbuntut panjang.

Orangtua mereka tidak terima anaknya dikeluarkan dari sekolah gara-gara dituduh melakukan tindak kekerasan saat kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) calon pengurus OSIS.

Mereka mengutus lawyer, Dio Hermansyah, melaporkannya ke Ombudsman RI perwakilan Jateng, Senin (26/2).

Menurut Dio, laporan ini bisa menjadi dasar Ombudsman untuk menyelidiki apakah ada maladministrasi di SMAN 1 Semarang.

Pasalnya, dalam kasus dugaan pelanggaran ini, pihak sekolah langsung mengeluarkan siswa tanpa peringatan. "Tidak ada peringatan, skorsing, SP1 atau SP2. Tiba-tiba langsung dikeluarkan," ucapnya.

Apalagi, lanjutnya, LDK sudah menjadi sistem dan dikatakan tradisi di SMAN 1 Semarang. Mereka pun tidak melakukan tindak kekerasan yang berat.

"Yang dilakukan itu kan di lingkup sekolah, dan memang sudah jadi tradisi. Kenapa sekarang dipermasalahkan. Sekolah juga langsung mengeluarkan," katanya.

Selain itu, maladministrasi juga diduga terjadi pada ketertiban sekolah. Sebab, hingga kedua siswa dikeluarkan, buku tatib mereka masih kosong. Tidak ada keterangan mengenai pelanggaran atau melakukan kekerasan.

Kasus dua siswa SMAN 1 Semarang yang dikeluarkan dari sekolah berlanjut ke Ombudsman RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News