Kasus 26 Santri Dicabuli, Guru Ponpes Pencabul Sampai Bersumpah, Begini Kalimatnya
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menangkap satu lagi tersangka pencabulan 26 santri Pondok Pesantren (Ponpes) AT di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (30/9) sore.
Pria yang ditangkap tersebut adalah bernama Imam Akbar, 20, wali asrama sekaligus oknum pengajar di ponpes tersebut.
Saat ditangkap polisi Kamis (30/9) sore, Imam Akbar sempat bersumpah.
Imam Akbar bersikukuh tidak mengakui perbuatannya bahkan dirinya menyebut kasus yang dituduhkan kepada dirinya adalah fitnah.
“Qadarullah, demi Allah ini fitnah. Nanti buktikan saja,” ucap Imam saat digiring tim penyidik menuju ruang pemeriksaan Subdit PPA, Kamis (30/9) sore.
Sementara, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK menegaskan pengungkapan tersangka Imam Akbar bagian dari pengembangan kasus pencabulan dengan tersangka Junaidi beberapa waktu lalu.
“Muncul perkara baru dengan tersangka yang berbeda, tetapi locus delicti-nya sama, yakni masih berada di Ponpes yang sama,” terang Tulus didampingi Kasubdit PPA Kompol Masnoni SIK, kepada awak media.
Saat ini, Tulus menyebut baru ada satu korban yang mengaku dicabuli tersangka Imam Akbar.
Polisi menangkap satu lagi tersangka pencabulan 26 santri Pondok Pesantren (Ponpes) AT di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (30/9) sore.
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat