Kasus 6 Laskar FPI Disoroti Amerika, Refly Harun: Miris Melihatnya

Kasus 6 Laskar FPI Disoroti Amerika, Refly Harun: Miris Melihatnya
Refly Harun. Foto: dokumen JPNN

Padahal, lanjutnya, pembunuhan enam orang laskar FPI itu termasuk unlawful killing. Ada enam nyawa anak bangsa yang melayang di luar ketentuan hukum. Namun, polisi malah sibuk mengurus kasus-kasus lain yang tidak penting.

"Sepertinya tidak ada gairah kepolisian menuntaskan kasus tersebut," ucapnya.

Seperti diketahui Amerika Serikat merilis laporan berbagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama di berbagai negara selama 2020, termasuk Indonesia.

 

Sebanyak 10 bentuk pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia yang menjadi sorotan seperti, pembunuhan di luar hukum, pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penodaan Agama, soal larangan beribadah, kesulitan izin membangun atau menggunakan tempat ibadah, penutupan tempat keagamaan.

 

Kemudian pemaksaan belajar agama di sekolah, penggunaan parameter keagamaan untuk naik jabatan, kesulitan akses layanan pemerintah, kesulitan menikah beda agama dan penerapan Syariah di Aceh. 

 

Di sisi lain, alumni UGM dan UI ini juga berharap Amerika mampu berkata atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya di dunia. (esy/jpnn)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan dari 10 pelanggaran yang disoroti AS harus dilihat mana yang harus jadi prioritas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News