Kasus 6 Laskar FPI Disoroti Amerika, Refly Harun: Miris Melihatnya
Padahal, lanjutnya, pembunuhan enam orang laskar FPI itu termasuk unlawful killing. Ada enam nyawa anak bangsa yang melayang di luar ketentuan hukum. Namun, polisi malah sibuk mengurus kasus-kasus lain yang tidak penting.
"Sepertinya tidak ada gairah kepolisian menuntaskan kasus tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui Amerika Serikat merilis laporan berbagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama di berbagai negara selama 2020, termasuk Indonesia.
Sebanyak 10 bentuk pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia yang menjadi sorotan seperti, pembunuhan di luar hukum, pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penodaan Agama, soal larangan beribadah, kesulitan izin membangun atau menggunakan tempat ibadah, penutupan tempat keagamaan.
Kemudian pemaksaan belajar agama di sekolah, penggunaan parameter keagamaan untuk naik jabatan, kesulitan akses layanan pemerintah, kesulitan menikah beda agama dan penerapan Syariah di Aceh.
Di sisi lain, alumni UGM dan UI ini juga berharap Amerika mampu berkata atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya di dunia. (esy/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan dari 10 pelanggaran yang disoroti AS harus dilihat mana yang harus jadi prioritas
- Korut: Amerika dan Pengikutnya Akan Mengalami Kekalahan Menyedihkan
- Setelah TikTok, Amerika Serikat Bersiap Cekal DJI
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Resmi! Tetangga Amerika Serikat Ini Akui Kedaulatan Negara Palestina
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- China Menilai Amerika Serikat Munafik, Sorot Bantuan untuk Ukraina