Kasus Arteria Dahlan Disetop, Kapitra PDIP Singgung Pelanggaran Etika & Cara Penyelesaiannya

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera merespons kasus ucapan Anggota DPR Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda yang tidak bisa dipidana oleh polisi.
Menurut Kapitra, hal tersebut sudah benar karena Arteria Dahlan berbicara dalam rapat kerja di Komisi III DPR.
"Undang-undang jelas mengatakan anggota DPR tidak bisa dituntut karena melaksanakan hak konstitusionalnya," kata Kapitra saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (5/2).
Dia juga mengomentari pernyataan yang membandingkan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan tempat jin buang anak.
"Edy Mulyadi berbicara seperti apa, sedangkan Arteria tidak melanggar hukum, tetapi mungkin melanggar etika," jelas Kapitra.
Eks pengacara Habib Rizieq Shihab itu juga menilai jika orang Sunda tersinggung atas pernyataan Arteria Dahlan merupakan hal yang wajar.
"Kalau orang Sunda lihat itu tidak etis, Arteria bicara seperti itu, tetapi pelanggaran secara etis penyelesaiannya secara etika juga, dia minta maaf," pungkas Kapitra.
Sebelumnya, polisi menyatakan pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan soal bahasa Sunda tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
Politikus PDI Perjuangan merespons keputusan Polda Metro Jaya menyetop kasus Arteria Dahla soal ucapannya terkait 'Kajati bahasa Sunda'
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar