Kasus Arteria Dahlan Disetop, Poros Nusantara Menilai Polisi Gagal Paham

Kasus Arteria Dahlan Disetop, Poros Nusantara Menilai Polisi Gagal Paham
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Rabu (20/1/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto merespons penghentian perkara dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan oleh polisi.

Urip menyayangkan sikap polisi yang menyetop laporan pihaknya terhadap Arteria lantaran tidak memenuhi unsur pidana.

Dia menilai polisi gagal paham dalam menangani perkara tersebut.

Pasalnya, polisi menyarankan pelapor untuk mengadukan masalah itu ke mahkamah kehormatan dewan (MKD) karena anggota DPR memiliki hak imunitas.

“Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara,” kata Urip, Jumat (4/2).

Urip mengatakan pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE.

Menurutnya, Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP itu atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.

"Sebenarnya kompleks masalah ini, makanya kami laporkan. Jadi, tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE," ucap Urip.

Presidium Poros Nusantara menilai penyetopan kasus dugaan ujaran kebencian menyeret Arteria Dahlan, gagal paham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News