Kasus Arteria Dahlan Disetop, Poros Nusantara Menilai Polisi Gagal Paham
Urip lantas menanggapi arahan polisi agar perkara Arteria Dahlan diadukan ke MKD.
Menurutnya, pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR, sementara pihaknya melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, Pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.
“Harapan kami, Polri tegak lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” kata Urip.
Polda Metro Jaya menyetop pendalaman kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan.
Pasalnya, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.
Adapun Arteria Dahlan tak bisa dipidana berdasar hasil koordinasi penyidik Ditkrimsus dengan sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Presidium Poros Nusantara menilai penyetopan kasus dugaan ujaran kebencian menyeret Arteria Dahlan, gagal paham
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Real Count KPU DPR RI Jatim VI: Perolehan Suara 2 Cucu Bung Karno & Arteria Dahlan, Ada Pulung
- 5 Berita Terpopuler: Presiden Bersikap, Info Terbaru CPNS 2023 Keluar, Ada Titik Terang Honorer Diangkat PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Mahfud MD Meradang, Enggan Digertak Arteria Dahlan, Ada yang Blunder?
- Ucapan Mahfud MD soal Markus Bikin Arteria Makin Meradang, Dia Mengancam
- Tak Terima Dibenturkan dengan Budi Gunawan, Arteria Bilang Begini
- Rapat dengan Pak Mahfud MD, Arteria Dahlan: Saya Tidak Lari