Kasus Asabri, Pengamat: Seharusnya Penyelenggara Negara Dituntut Lebih Berat
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno memandang penyelenggara negara seharusnya dituntut pidana lebih berat dibandingkan pihak swasta dalam kasus-kasus korupsi.
Hal itu disampaikan Basuki melihat perbedaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Pasalnya, terdakwa Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat dituntut hukuman mati, sedangkan sejumlah mantan direksi PT Asabri hanya dituntut pidana penjara 10-15 tahun.
“Kalau secara umum, mestinya yang penyelenggara negara atau pegawai negeri ancaman hukumannya harus lebih berat dari pihak swasta. Karena pada umumnya korupsi itu terjadi karena ada keterlibatan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata dia, Selasa (21/12).
Basuki meyakini mustahil kejahatan korupsi tidak melibatkan penyelenggara negara atau PNS.
Penyelenggara negaralah yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang mengatur kebijakan dan mengelola anggaran negara.
“Korupsi itu mestinya melibatkan aparatur negara karena aparatur negara itulah yang mempunyai kekuasaan, mempunyai kewenangan untuk itu,” tandas Nur Basuki.
Dia juga menegaskan ancaman hukuman terhadap terdakwa korupsi tidak tergantung pada besar atau kecilnya kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana terdakwa.
Penyelenggara negara seharusnya dituntut pidana yang lebih berat dibandingkan pihak swasta pada kasus korupsi PT Asabri. Tuntutan jaksa dianggap tidak adil
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- Mardiono Dinilai Berperan Minim dalam Meraup Suara PPP
- Qodari: Efek Bansos Tidak Berkorelasi dengan Kemenangan Prabowo-Gibran
- Gugatan untuk Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Melawan Kehendak Rakyat