Kasus Asian Agri Jalan Ditempat, Kemampuan Kejagung Dipertanyakan
Sabtu, 01 Oktober 2016 – 23:30 WIB
Pertama, dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari harga yang sebenarnya.
Kedua, dilakukan dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang sangat rendah.
Modus ketiga, membuat catatan fiktif ihwal pemasukan management fee dan kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya.
Keempat, dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, dan perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri kembali dipertanyakanPasalnya sampai saat ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini