Kasus Asian Agri Jalan Ditempat, Kemampuan Kejagung Dipertanyakan
Sabtu, 01 Oktober 2016 – 23:30 WIB

Kasus Asian Agri Jalan Ditempat, Kemampuan Kejagung Dipertanyakan
Pertama, dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari harga yang sebenarnya.
Kedua, dilakukan dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang sangat rendah.
Modus ketiga, membuat catatan fiktif ihwal pemasukan management fee dan kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya.
Keempat, dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, dan perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri kembali dipertanyakanPasalnya sampai saat ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak