Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Laela Rahma, 45, oknum bidan desa berstatus ASN yang menjadi 'bandar narkoba' jenis sabu-sabu hanya divonis hukuman 1 tahun penjara. Foto: sumeks

Armein menjelaskan, dalam berkas perkara dari polisi, saat dilakukan penangkapan, pelaku memang tidak menyimpan sabu-sabu tersebut di tubuhnya.

"Polisi menemukan sabu-sabu tersebut di atas lemari dalam rumah milik suaminya Saiful. Kemudian saat ditanya rumah tempat tinggal tersebut milik siapa serta barang bukti tersebut milik siapa, pelaku menjawab semua milik suaminya. Itulah yang tidak bisa kami terapkan karena memang barang bukti saat itu tidak dalam penguasaan pelaku," kata Armein.

Tapi, melihat hal-hal tersebut, JPU menurut dia, tidak ingin melepaskan tersangka begitu saja dari jerat hukum. Pada akhirnya JPU menuntut pelaku dengan pasal yang paling ringan yakni 131 KUHP.

Di sisi lain, sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Wartawan sempat menghubungi AKP Syafarudin, selaku Kasie Humas Polres OKU via seluler sekitar pukul 14.53 Rabu (6/7/22), untuk ijin konfirmasi kepada Kasat Narkoba maupun Kapolres.

Berselang beberapa menit kemudian, atau sekitar pukul 15.22, AKP Syafarudin mengirim jawaban via WA, bahwa hari ini (Kamis 7/7/22), Kasat Narkoba akan berkoordinasi dengan pihak terkait (staf Kejari). Setelah itu akan lapor ke Kapolres.

Dan dia pun memastikan, bahwa Kamis hari ini sudah ada jawaban. Namun, sampai berita ini ditulis tidak ada kabar lanjutannya.

Pun demikian dengan Kasat Narkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz, yang juga berhasil dihubungi portal ini kemarin sekitar pukul 15.20 WIB.

Laela Rahma, 45, oknum bidan desa yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Baturaja, Sumsel, Kamis (7/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News