Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 08 Juli 2022 – 15:39 WIB

Laela Rahma, 45, oknum bidan desa berstatus ASN yang menjadi 'bandar narkoba' jenis sabu-sabu hanya divonis hukuman 1 tahun penjara. Foto: sumeks
Saat itu, ia belum bisa memberi jawaban karena berdalih penyidik yang pegang berkas masih lepas dinas.
"Sabar dulu ya. Kami akan kumpulkan berkasnya dulu. P-21nya, P-19nya. Besok kemudian kami kasih jawaban," katanya singkat.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Namun, ditunggu sejak siang sampai menjelang malam ini, belum ada jawaban resmi dari pihaknya. (ar/sumeks)
Laela Rahma, 45, oknum bidan desa yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Baturaja, Sumsel, Kamis (7/7).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas