Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 08 Juli 2022 – 15:39 WIB
Saat itu, ia belum bisa memberi jawaban karena berdalih penyidik yang pegang berkas masih lepas dinas.
"Sabar dulu ya. Kami akan kumpulkan berkasnya dulu. P-21nya, P-19nya. Besok kemudian kami kasih jawaban," katanya singkat.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Namun, ditunggu sejak siang sampai menjelang malam ini, belum ada jawaban resmi dari pihaknya. (ar/sumeks)
Laela Rahma, 45, oknum bidan desa yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Baturaja, Sumsel, Kamis (7/7).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik