Kasus Awang Terus Mengambang
Jumat, 02 Desember 2011 – 23:59 WIB
Anung terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara Apidian dibebaskan. Adanya perbedaan putusan ini, selalu jadi alasan Kejagung ragu melanjutkan kasus Awang, sebelum perkara Anung dan Apidian berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
"Karena ada terdakwa yang bebas dan dihukum," ucap Andhi, kembali menyebut alasan Kejagung tak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas diri Awang. Kondisi berbeda, lanjut Andhi, terjadi pada kasus Rudy Arifin. Tiga terdakwa yang menjadi awal kasus Rudy justru dibebaskan Mahkamah Agung dalam tahap Peninjauan Kembali. "Kalau Kalsel kan tiga terdakwa lainnya dibebaskan dan inkracht, jadi kita nggak punya dasar untuk terus menyidik (Rudy)," lanjut Andhi.
SP3 kasus Rudy Arifin tengah jadi sorotan karena baru diungkapkan Kamis (1/12), atau empat bulan setelah dihentikan pada Juli lalu. Wakil Jaksa Agung Darmono beralasan hal ini terjadi karena Andhi sibuk mengurus kasus lain. Sebaliknya Andhi berdalih hal itu tanggung jawab Kapuspenkum Noor Rachmad untuk menyampaikannya ke publik lewat wartawan.
Padahal tiap dikonfirmasi, baik Andhi, Darmono maupun Jaksa Agung Basrief Arief selalu menyebut izin pemeriksaan 9 kepala daerah--termasuk Rudy dan Awang-- masih dalam proses.
JAKARTA- Perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Kaltim Awang Faroek, kasusnya terus digantung oleh kejaksaan, tanpa ada kejelasan apakah
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi