Kasus Ayah Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Menangis

Kasus Ayah Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Menangis
Arharubi (42) saat diperiksa Jaksa Penuntut umum. Foto: ANTARA

jpnn.com, TEMBILAHAN - Kasus mutilasi anak berusia 10 tahun yang dilakukan oleh Arharubi, 42, ayah kandungnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Senin (13/6) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih mengatakan pelimpahan berkas sekaligus tersangka oleh penyidik Polsek Tembilahan Hulu diterima pada Kamis (11/8).

Saat ini pihaknya tengah menyusun ekspos dakwaan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Ya sudah kami terima (pelimpahan kasus) Kamis kemarin. Selanjutnya akan ekspos surat dakwaan dan setelah selesai susun dakwaan akan segera kita limpah ke PN Tembilahan," tutur Rini Triningsih kepada ANTARA Jumat.

Rini mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tembilahan.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah melalui sejumlah pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut umum.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Dia menangis saat diperiksa oleh Jaksa dan merasa menyesal," ucap Rini.

Kasus mutilasi anak berusia 10 tahun yang dilakukan oleh Arharubi, 42, ayah kandungnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Senin (13/6) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News