Kasus Ayah Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Menangis

Kasus Ayah Mutilasi Anak Kandung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Menangis
Arharubi (42) saat diperiksa Jaksa Penuntut umum. Foto: ANTARA

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Arharubi yaitu pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP.

Sebelumnya, pada Jumat (29/7) lalu Arharubi telah melakukan reka ulang (rekonstruksi) adegan keji yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengungkapkan ada 13 adegan yang diperagakan tersangka. Tersangka memerankan skenario kejadian pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukannya.(antara/jpnn)

Kasus mutilasi anak berusia 10 tahun yang dilakukan oleh Arharubi, 42, ayah kandungnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Senin (13/6) lalu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News