Kasus BBM Dicampur Air di SPBU Bekasi Terungkap, 3 Ditetapkan Tersangka, Begini Modusnya
Kemudian untuk dua orang lagi yakni AD (67) sebagai pengawas dan SH (25) sebagai operator di SPBU 3441341 Klari Kabupaten Karawang masih dilakukan pendalaman.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus ?????tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite dicampur dengan air di SPBU 43-17106, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari lima orang yang telah diamankan polisi. "Kami mengamankan lima orang pelaku yakni NN (32) dan MA (27) dan pelaku lain yakni AD (67), EK (51) dan SH (25), " kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus.
Dari lima pelaku yang diamankan tersebut, tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni NN, MA, EK.
Para pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial instagram dari akun @bekasi24jamcom dengan unggahan 'Isi Pertalite full tank isinya air semua, lokasi SPBU 43-17106 ST Bekasi, jadi harus kuras tangki nih'.(antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang mengakibatkan BBM jenis Pertalite dicampur air di Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah