Kasus 'Berita Kota' Wujud Brutalisme Bisnis Media

Kasus 'Berita Kota' Wujud Brutalisme Bisnis Media
Kasus 'Berita Kota' Wujud Brutalisme Bisnis Media
Kelima, karyawan tidak menerima uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. AJI Jakarta menilai praktek PHK dengan modus akuisisi media seperti yang terjadi di Berita Kota adalah indikasi kemunculan praktek kartel di ranah industri media.

Para pemilik perusahaan raksasa makin garang mencaplok perusahaan kecil dengan mengabaikan perlindungan hak-hak tenaga kerja. “Kasus serupa saat ini juga terjadi di Harian Suara Pembaharuan, Harian Investor Daily dan Jakarta Globe semuanya di bawah Lippo Group,” ungkapnya.

Pemecatan demi efisiensi dinilai berlawanan dengan semangat Pasal 151 ayat 1, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

AJI Jakarta meminta perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan sebagaimana diatur dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. AJI Jakarta juga mendorong karyawan Berita Kota untuk memperjuangkan hak yang seharusnya didapatkan atas putusan PHK tersebut. “Kita juga mendesak Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat untuk melakukan fungsi pengawasan atas kasus PHK karyawan Harian Berita Kota,” ujarnya.

JAKARTA - Pemutusan Hubungan Kerja massal yang dialami para wartawan Harian Berita Kota, Jakarta, merupakan cermin brutalnya praktek bisnis di ranah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News