Kasus BLBI Jalan Terus, Sjamsul Nursalim Tetap Dalam Radar KPK

Kasus BLBI Jalan Terus, Sjamsul Nursalim Tetap Dalam Radar KPK
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. FOTO: dok/jawapos

Ada juga Sjamsul Nursalim dari Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI. Nilainya Rp 27,4 triliun. Surat lunas terbit pada April 2004. Aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun). Kejaksaan Agung menghadiahinya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Ada juga Mohammad 'Bob' Hasan dari Bank Umum Nasional. Nilainya Rp 5,34 triliun. Bos Grup Nusamba ini menyerahkan 31 aset dalam perusahaan, terrmasuk 14,5% saham di PT Tugu Pratama Indonesia. Ada juga Sudwikatmono dari Bank Surya. Nilainya Rp 1,9 triliun, SKL terbit akhir 2003. Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional) Rp 664 miliar, SKL terbit akhir 2003.

Sebelumnya KPK menyatakan masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi ini. Sebab, KPK menemukan sejumlah masalah dalam penerbitan SKL. Salah satunya, terkait ketidaksesuaian antara jaminan yang diberikan obligor kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, BPPN tetap memberikan SKL kepada obligor. (dil/jpnn)


JAKARTA - KPK telah nyatakan bahwa masalah hukum yang menimpa sejumlah pimpinan tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pemberian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News