Kasus Brigadir J, Menangani Ibu Hamil Sulit Melahirkan, Plong Selasa Malam

Kasus Brigadir J, Menangani Ibu Hamil Sulit Melahirkan, Plong Selasa Malam
Putri Candrawathi (kanan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8). Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian

Tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM.

Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Adapun motif pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, belum diungkapkan ke publik.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Jenderal Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan, bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujarnya.

Bagaimana Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo?

Terkait laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, kata Kapolri, sedang didalami oleh penyidik.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai pengusutan kasus kematian Brigadir J tergolong unik, ibarat menangani ibu hamil tua yang sulit melahirkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News