Kasus Bripda PMRMK Memasuki Babak Baru, Terancam Bui 5 Tahun
jpnn.com, TABANAN - Kasus Bripda PMRMK, 23, oknum polisi Polres Tabana memasuki babak baru.
Bripda PMRMK terlibat pencurian emas di Pasar Kediri, Tabanan, Bali pada awal Maret lalu. Polisi dikabarkan telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri (kejari) Tabanan.
“Iya, kami minggu-minggu ini baru terima berkas perkara oknum polisi berinisial Pande Made RMK dari penyidik Reskrim Polres Tabanan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, (17/4).
Pande Mahaputra menyebut, selain menerima berkas perkara kasus Bripda PMRMK berstatus tersangka sudah tahap II atau P-21, pihaknya juga menerima pelimpahan tersangka. Bripda PMRMK sementara waktu dititipkan ke Kejari Tabanan.
Sejauh ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan persiapan berkasnya. Pendalaman dilakukan sekitar dua orang jaksa.
“Rencana kami dalam waktu dekat minggu depan sebelum Hari Raya Galungan, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Untuk dakwaan pasalnya yang pihaknya JPU sangkaan terhadap oknum polisi Pande Made RMK. Dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Dalam pasal tersebut barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Bripda PMRMK terlibat kasus pencurian emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara di Pasar Kediri, Tabanan, Bali.
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Besi Penutup Saluran Air di Semarang Hilang, Begini Penjelasan Kompol Dina