Kasus Bripda PMRMK Memasuki Babak Baru, Terancam Bui 5 Tahun
Minggu, 18 April 2021 – 00:50 WIB
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Saat berkas kasus ini kami limpahkan ke pengadilan yang pasti kami membuka secara transparan dan tidak akan menutup-nutupi kasus ini ke awak media,” katanya.
Sebelumnya kasus pencurian emas yang dilakukan Bripda PMRMK terjadi di Pasar Tabanan 7 Maret lalu.
Saat menggasak emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara, tersangka tertangkap tangan oleh warga.
Selain itu juga beredar rekaman CCTV detik-detik PMRMK melakukan aksi pencurian. (rb/jul/pra/JPR)
Bripda PMRMK terlibat kasus pencurian emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara di Pasar Kediri, Tabanan, Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Besi Penutup Saluran Air di Semarang Hilang, Begini Penjelasan Kompol Dina
- Pria Ini Bobol Mesin ATM 6 Kali, Pihak Bank di Medan Menderita Kerugian Sebegini