Kasus Bripda PMRMK Memasuki Babak Baru, Terancam Bui 5 Tahun

Kasus Bripda PMRMK Memasuki Babak Baru, Terancam Bui 5 Tahun
Bripda PMRMK dengan tangan terborgol saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan usai ditangkap warga mencuri emas di Pasar Kediri, Tabanan, Minggu (7/3). Foto: Radar Bali/Istimewa

Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Saat berkas kasus ini kami limpahkan ke pengadilan yang pasti kami membuka secara transparan dan tidak akan menutup-nutupi kasus ini ke awak media,” katanya.

Sebelumnya kasus pencurian emas yang dilakukan Bripda PMRMK terjadi di Pasar Tabanan 7 Maret lalu.

Saat menggasak emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara, tersangka tertangkap tangan oleh warga.

Selain itu juga beredar rekaman CCTV detik-detik PMRMK melakukan aksi pencurian. (rb/jul/pra/JPR)

 

Bripda PMRMK terlibat kasus pencurian emas di Toko Emas Cahaya Windu Sara di Pasar Kediri, Tabanan, Bali.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News