Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Menyeret Bripda Randy, IPW Bereaksi

Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Menyeret Bripda Randy, IPW Bereaksi
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bereaksi menanggapi kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu (23) yang menyeret nama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Ilustrasi Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bereaksi menanggapi kasus bunuh dirinya Novia Widyasari (23)  di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Belakangan kasus itu menyeret nama oknum polisi bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Bripda Randy yang diketahui sebagai pacar Novia Widyasari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.

Sugeng menyatakan sanksi paling berat bagi anggota Polri yang terlibat tindak pidana yaitu dipecat.

"Tiap anggota Polri terbukti melakukan tindak pidana, itu akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/12).

Namun, dia menyebut perlu pemeriksaan guna membuktikan perbuatan Bripda Randy terhadap korban, Novia Widyasari.

"Pemeriksaan kode etik, kalau terbukti, dia berhenti," ucap Sugeng.

Pada kasus itu, Bripda Randy jerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bereaksi atas kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu (23) yang menyeret nama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News