Kasus Century Bukan Sekedar Policy

Kasus Century Bukan Sekedar Policy
Kasus Century Bukan Sekedar Policy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak terjebak pada wacana bahwa kebijakan soal perlunya pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century tak bisa dipidanakan. Permintaan itu dilontarkan Indonesia Corruption Watch, lantaran saat ini tengah kalangan pro bailout untuk Bank Century tengah menyuarakan bahwa kasus itu bukan persoalan pidana. 

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, menyatakan, mengacu pada kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) oleh beberapa pejabat Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar maka KPK bisa menangani kasu Bank Century.  "Jika tak bisa ungkap kasus Century, maka akan menghantam institusi ini (KPK) sendiri," ujar Febri Diansyah, di gedung KPK, Senin (7/12).

Menurutnya, belajar dari kasus korupsi YPPI itu maka salah besar jika disebut keuangan negara hanyalah APBN saja. Sementara wakil Ketua KPK Mochammad Jasin belum mau berpendapat sebab fokus KPK adalah ada tidaknya tindak pidana korupsi. Jasin mengelak menjawab pertanyaan apakah kebijakan bisa dipidanakan. "Kita tak berkapasitas mengomentari itu," katanya di gedung KPK.

Diakuinya, selain adanya pidana korupsi, diduga kuat ada kejahatan lain dalam kasus Century. Misalnya, pencucian uang, kejahatan perbankan sampai pidana biasa. "Kita menelusuri yang tipikor (tindak pidana korupsi). Yang lain tak disentuh karena bukan wilayah kita, silakan saja yang berwenang (kepolisian atau kejaksaan) tangani kasus ini," tambah Jasin.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak terjebak pada wacana bahwa kebijakan soal perlunya pengucuran dana talangan (bailout)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News