Tumpak Tegaskan Gubernur Kepri Tersangka

Tumpak Tegaskan Gubernur Kepri Tersangka
Tumpak Tegaskan Gubernur Kepri Tersangka
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, juga kembali menegaskan bahwa Ismeth memang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi damkar di Otorota Batam pada tahun 2004 itu.  "Setahu saya sudah tersangka," ujar Tumpak dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/12) malam.

Pada kesempatan itu, Tumpak didampingi Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Deputi Pencegahan KPK Eko S Tjiptadi, serta juru bicara KPK, Johan Budi. Sedianya, Tumpak menggelar jumpa pers untuk mengumumkan soal adanya Keputusan Presiden (Keppres) soal kembalinya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai pimpinan aktif KPK.

Namun saat ditanya soal status Ismeth, mantan jaksa itu mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi damkar di Otorita Batam memang sudah dinaikkan ke penyidikan dan tersangkanya adalah Ismeth Abdullah.

Lantas kapan KPK persisnya menjadikan Ismeth sebagai tersangka?  Tumpak mengaku tidak ingat kapan persisnya KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "Kalau kamu tanya sejak kapan, saya tidak tahu sejak kapan. Tapi yang jelas surat perintahnya sudah saya tanda tangani," tandas Tumpak.

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, juga kembali menegaskan bahwa Ismeth memang sudah menjadi tersangka dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News