Tumpak Tegaskan Gubernur Kepri Tersangka
Senin, 07 Desember 2009 – 21:00 WIB
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, juga kembali menegaskan bahwa Ismeth memang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi damkar di Otorota Batam pada tahun 2004 itu. "Setahu saya sudah tersangka," ujar Tumpak dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/12) malam. Lantas kapan KPK persisnya menjadikan Ismeth sebagai tersangka? Tumpak mengaku tidak ingat kapan persisnya KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "Kalau kamu tanya sejak kapan, saya tidak tahu sejak kapan. Tapi yang jelas surat perintahnya sudah saya tanda tangani," tandas Tumpak.
Pada kesempatan itu, Tumpak didampingi Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Deputi Pencegahan KPK Eko S Tjiptadi, serta juru bicara KPK, Johan Budi. Sedianya, Tumpak menggelar jumpa pers untuk mengumumkan soal adanya Keputusan Presiden (Keppres) soal kembalinya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai pimpinan aktif KPK.
Baca Juga:
Namun saat ditanya soal status Ismeth, mantan jaksa itu mengakui bahwa penyelidikan dugaan korupsi damkar di Otorita Batam memang sudah dinaikkan ke penyidikan dan tersangkanya adalah Ismeth Abdullah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, juga kembali menegaskan bahwa Ismeth memang sudah menjadi tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Rentetan Getaran Gempa Perbesar Kerawanan Longsor di Sumbar
- Berkunjung ke Qatar Selama Sepekan, Delegasi Forum TBM DKI Mengukir Prestasi Luar Biasa
- Galodo Sumbar, Korban Meninggal 37 Orang, 17 Warga Masih Hilang
- 8 Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong di Kawasan Hitam, Mengerikan
- Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
- Ada Potensi Hujan Hari Ini? Simak Prakiraan Cuaca BMKG