Kasus Cessie, VSIC: Apa Kami Salah dengan Penawaran Tertinggi

Kasus Cessie, VSIC: Apa Kami Salah dengan Penawaran Tertinggi
Kasus Cessie, VSIC: Apa Kami Salah dengan Penawaran Tertinggi

"Anehnya lagi, kalau hitungan (kerugian negara) seperti itu, waduh, bagaimana nanti penyidikan hukum, bagaimana kualitas penegak hukum. Katanya mau jadi kompetitor KPK, sedangkan sumber dayanya belum siap. Tidak mengerti bagaimana penyidikan kasus tindak pidana korupsi," katanya.

Lebih lanjut Irfan menjelaskan, banyak aset yang diambil alih BPPN, namun tidak bisa dikembalikan ke negara. Setidaknya ada 70 persen aset, soal cassie yang tidak bisa dijual oleh BPPN

Menurutnya, bila Kejaksaan Agung ingin serius menangani kasus cassie BPPN, seharusnya ditelisik adalah hak tagih yang tidak berhasil dijual. Karena dari sanalah bisa dihitung berapa kerugian negara.

"Karena terus terang, ‘recovery’ BPPN pada saat itu, total aset yang dikelola, hanya 30,6 persen sekian, jadi kalau secara global yang 70 persen itu kemana? Masuk kerugian negara atau tidak? Silahkan tanya BPK," katanya.

Irfan mengatakan, ada yang janggal ketika perusahaan yang dibelanya ikut terseret dalam kasus ‘cassie’ BPPN. Padahal, dari total 30 persen hak tagih BPPN yang berhasil terjual, sedikitnya terdapat andil VSIC.

Seperti diketahui, VSIC telah membeli hak tagih BPPN yang diambilalih dari Bank Tabungan Negara (BTN). Hak tagih itu berupa jaminan tanah milik PT Adyaesta Ciptatama seluas 1200 hektar, dengan harga Rp 32 miliar.

"30 persen, dari total ‘recovery’ yang dikembalikan BPPN, yang dikelola asetnya termasuk salah satunya kami, itu masuk kerugian negara atau tidak? Hitung dulu secara total, karena kalau sudah ada hitungan totalnya, berarti seluruh daftar aset-asetnya itu dilelang secara terbuka," katanya. (jpnn)


JPNN.com – Kuasa Hukum Victoria Securities International Indonesia (VSIC), Irfan Aghasar mengaku tak mengerti dengan langkah Kejaksaan Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News