Kasus COVID-19 Indonesia Dikhawatirkan Melonjak Setelah Idulfitri

Menurutnya, jika dituntut, tersangka dapat dijatuhkan sanksi 10 tahun di penjara.
Tonang Dwi Ardyanto, ahli patologi dari Universitas Sebelas Maret mengatakan penggunaan alat tes usap bekas berpotensi menimbulkan sejumlah masalah kesehatan bagi penumpang.
"Setelah dibuka dan digunakan, alat tes usap sudah tidak layak digunakan," katanya.
"Jadi [risikonya berasal] bukan hanya dari COVID, tapi juga bakteri, virus, dan patogen lainnya."
Irma Hidayana, konsultan kesehatan publik mengatakan kepada ABC bahwa skandal ini tidak mengejutkan melihat sedikitnya pengawasan sistem pengetesan dari pemerintah pusat dan daerah Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah pernah menemukan penjualan surat palsu hasil tes COVID-19 negatif sebagai syarat untuk bepergian.
"Tidak ada pengawasan ketat terhadap tes antigen di lapangan," ujar Dr Irma.
Ia juga menyoroti rendahnya keinginan politik untuk menerapkan protokol ketat demi menghentikan penyebaran virus di Indonesia.
Di penghujung bulan puasa Idul Fitri, beberapa pihak memperingatkan bahwa Indonesia mungkin saja bisa menghadapi situasi virus corona seperti di India
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas