Kasus Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan, Reza Indragiri: Saya Sedih dan Marah

Kasus Cungkil Mata Anak Demi Pesugihan, Reza Indragiri: Saya Sedih dan Marah
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri berharap pelaku yang cungkil mata anak demi pesugihan di Gowa, Sulsel dihukum seberat-beratnya.. Ilustrasi Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

Tidak berhenti sampai di situ, Reza juga mendorong agar pelaku juga dikenakan UU Penghapusan KDRT yang juga bisa memberikan sanksi berupa 10 tahun penjara.

Pria berusia 46 tahun itu menilai kasus eksploitasi lebih berat dibanding kekerasan terhadap anak. Menurutnya, eksploitasi sebanding dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT.

"Terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," lanjut dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu.

Reza Indragiri berharap masyarakat bisa memberikan hukum adat yang memungkinkan pelaku eksploitasi anak ini bisa diberikan sanksi yang lebih berat lagi.

"Kita patut takar kembali seberapa jauh filosofi pemasyarakatan atau reintegrasi yang tetap ingin kita terapkan dalam kasus pencungkilan mata anak," pungkasnya.

Untuk diketahui, kakak dan adik di Gowa, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban penganiayaan orang tua mereka.

Sang adik yang berinisial ME berusia 6 tahun dianiaya dengan cara dicungkil bola matanya.

Kemudian kakaknya yang berinisial DN (22) dikabarkan meninggal dunia akibat aksi kekerasan orang tuanya.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri berharap orang tua cungkil mata anak demi pesugihan di Gowa, Sulsel dihukum seberat-beratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News