Kasus Din Minimi, Saatnya Otsus Aceh dan Papua Dievaluasi

Kasus Din Minimi, Saatnya Otsus Aceh dan Papua Dievaluasi
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso (tengah) foto bareng anggota kelompok sipil bersenjata pimpinan Nurdin alias Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Selasa (29/12). FOTO: IST for Rakyat Aceh/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Kasus Din Minimi bisa jadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi pemerintahan di daerah yang mendapat status otonomi khusus (otsus), yakni Aceh dan Papua.

Sebab menurut Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, otonomi khusus membawa konsekuensi penggelontoran anggaran yang cukup besar ke Aceh dan Papua.

"Ada indikasi kelompok Din Minimi dan OPM di Papua hanya sebagai reaksi atas ketidakpuasan mereka terhadap penyelenggaraan pemerintah di daerah. Ini harus jadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektifitas penyelenggaraan pemerintahah daerah berstatus otonomi khusus," kata Mahfudz, di Jakarta, Senin (4/1).

Din Minimi, menurut Mahfudz, adalah bagian dari eks kombatan GAM. Jadi bukan kelompok baru.

"Mereka angkat senjata karena terkait efektifitas penyelenggaraan Pemda, yang semuanya ada dalam kerangka MoU Helsinki. Karena itu selain pendekatan hukum, pendekatan politik bisa dipakai," sarannya.

Penyebab yang sama, lanjut politikus PKS ini, juga terjadi di Papua. "Saya yakin untuk kasus Papua, orang terlibat OPM bisa jadi mereka kecewa dengan proses pembangunan di Papua. Anggaran sudah besar,  otonomi khusus, tapi pemerintah pusat tidak pernah evaluasi sejauhmana efektifitasnya," tegasnya.

Padahal imbuhnya, otonomi sudah diberikan dan diperkuat dengan anggaran cukup besar. "Jangan sampai semuanya jadi bagian (tanggung jawab) pemerintah pusat padahal masalahnya sesungguhnya ada di Pemda," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Kasus Din Minimi bisa jadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi pemerintahan di daerah yang mendapat status otonomi khusus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News